Kami akan mengajak masing-masing anggota menjadi bagian dari koalisi anti korupsi dan secara khusus memberikan masukan tentang strategi dan pengembangan koalisi anti korupsi Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menandatangani naskah kesepakatan untuk bekerjasama dan saling mendukung dalam program anti korupsi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, Ketua Umum IICD Sigit Pramono dan Ketua KAKI Erry Riyana Hardjapamekas di Jakarta, Rabu.
"Intinya kami mendukung program KAKI. Kami akan mengajak masing-masing anggota menjadi bagian dari koalisi anti korupsi dan secara khusus memberikan masukan tentang strategi dan pengembangan koalisi anti korupsi Indonesia dengan memanfaatkan jejaring Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha," kata Rosan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Rosan, Kadin memiliki peranan penting dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui program Komunitas Pengusaha Berintegritas (KUPAS) dan terutama telah mendukung dan menjadi mitra terpercaya IICD, dimulai dari inisiasi program KAKI hingga akhirnya saat ini bersama-sama membesarkan program ini.
"Diharapkan dengan dukungan Kadin yang tidak pernah putus ini, koalisi perusahaan KAKI dapat semakin besar dan perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin sadar akan pentingnya penerapan GCG dan anti-corruption compliance dalam sistem manajemen perusahaan," katanya.
Global Corruption Barometer (GCG) Asia 2020 dari Tranparancy International menyampaikan bahwa Indonesia mendapat peringkat ketiga besar negara Asia dalam kasus korupsi, nepotisme dan pemerasan.
Selanjutnya data KPK bulan Desember 2020 menggambarkan bahwa hampir 70 persen korupsi melibatkan pelaku usaha (swasta, BUMN dan BUMD), sehingga pengusaha termasuk profesi terbanyak yang tertangkap melakukan praktek korupsi.
"Ini menjadi wake-up call bagi dunia usaha. Kita cukup prihatin, namun memang di lapangan pelaku usaha yang sering dihadapkan dalam posisi dilematis. Di satu sisi pengusaha diharapkan menjalankan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, tetapi di sisi lain pengusaha dihadapkan pada berbagai hambatan birokrasi dan mekanisme bisnis," imbuh Rosan.
Program KAKI telah diluncurkan pada Agustus 2020, diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. KAKI telah didukung penuh oleh beberapa asosiasi bisnis terkemuka di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menuturkan bahwa KAKI atau Collective Action Coalition against Corruption (CAC) Indonesia merupakan suatu sistem anti korupsi yang sederhana yang dapat diadopsi di Indonesia.
"KAKI merupakan platform bisnis untuk mempersatukan pihak-pihak yang berintegritas dalam menegakkan sistem Anti korupsi secara lebih mudah dan sederhana. Dalam hal ini tugas koalisi KAKI adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia," ungkap Erry.
Menurutnya, sistem anti korupsi ini didasarkan atas keberhasilan CAC Thailand yang telah mengajak lebih dari 1000 perusahaan Thailand mengurangi korupsi di sektor swasta dalam satu dekade terakhir. Program ini, lanjut dia, juga didukung oleh Center for International and Private Enterprise (CIPE), organisasi nirlaba berbasis di Washington DC yang juga merupakan afiliasi dari US Chamber of Commerce.
Ada pun IICD merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2000 oleh 10 universitas/sekolah bisnis terkemuka di Indonesia, dan memilki visi melakukan internalisasi praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan standar internasional, dan pengembangan program anti korupsi ini adalah merupakan bagian dari kegiatan IICD dalam usaha mempromosikan pentingnya GCG di Indonesia.
Baca juga: Kadin: Pemulihan ekonomi butuh sinergi semua sektor usaha
Baca juga: Kadin pilih pengetatan prokes agar pemulihan ekonomi berlanjut
Baca juga: KPK luncurkan panduan pencegahan korupsi dunia usaha
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021