Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.
"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Baca juga: Polda Sumut limpahkan kembali perkara korupsi gedung UIN ke kejati
Baca juga: Polisi tetapkan penghina keluarga awak KRI Nanggala-402 tersangka
Baca juga: Polisi tangkap pria di Medan hina keluarga awak KRI Nanggala-402
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021