Palangkaraya (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah menyurati menteri lingkungan hidup tentang kerusakan dan upaya pemulihan kawasan danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan.
"Surat yang dikirim pada 15 Juli 2010 terlampirkan laporan Walhi Kalteng tentang kawasan ekologi genting Danau Sembuluh dari ancaman investasi perkebunan sawit yang mengancam sumber-sumber penghidupan masyarakat enam desa yang bermukim di kawasan danau itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Selasa.
Surat tersebut berisikan hasil pemantauan oleh Walhi Kalteng yang dilakukan sejak 2009, dan hasil peninjauan lapangan dan telaah dokumen oleh tim dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, dan LSM (Walhi dan Save Our Borneo) pada 18 dan 19 Juni 2010.
Dari hasil pantauan yang tertulis dalam surat Walhi ke Menteri Lingkungan Hidup ditemukan persoalan lingkungan berupa pencemaran dan ancaman tehadap ekosistem danau Sembuluh dan pembangunan pabrik PT. Salonok Ladang Mas (SLM) yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL.
Hasil temuan tersebut antara lain mengenai aspek legal pembangunan yang dilakukan oleh PT Salonok Ladang Mas yaitu pemindahan sejauh sembilan kilometer dari lokasi awal tanpa dilengkapi dokumen Amdal.
Menurut Walhi, pengelolaan limbah pabrik perusahaan yang mengabaikan kontrol dan pengawasan sehingga tejadi pencemaran yang tidak sesuai dengan aturan Kepmen lingkungan hidup nomor 28 tahun 2003 tentang pedoman teknis pengkajian pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit dan Kepmen lingkungan hidup nomor 29 tahun 2003 tentang pedoman syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri miyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit.
"Karena Danau Sembuluh merupakan sumber penghidupan warga, maka diperlukan upaya pemulihan kawasan," tulis suat tersebut.
Selanjutnya Walhi menilai, perlu juga dilakukan audit lingkungan bagi perusahan perkebunan di sekitar danau itu untuk menjamin keberlangsungan lingkungan di sekitar danau. Walhi juga minta agar pemerintah menghentikan pemberian izin lingkungan dan melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan perusahaan yang beroperasi di sekitar danau.
"Merekomendasikan pembangunan pabrik PT Salonok Ladang Mas supaya tidak mendirikan pabrik di dekat Danau Sembuluh, termasuk lokasi yang saat ini dibangun secara ilegal tersebut." tulis surat tersebut.
"Sebab, apabila pembangunan PKS PT SLM diteruskan di lokasi yang sama, maka potensi kebocoran akan sangat tinggi dan rentan terjadi pencemaran di sungai-sungai yang menuju ke Danau Sembuluh." (ANT237/M008)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010