PKS ini betujuan untuk menjamin dan meningkatkan kerja sama di bidang notifikasi dan akses kekonsuleran terkait WNA yang sedang menjalani masa hukuman di UPT Pemasyarakatan, hal ini meliputi notifikasi mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan lain-l

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempermudah pertukaran data dan informasi WNA yang menjadi Warga Binaan Asing pada Lembaga permasyarakatan, Selasa (27/04).

Hal ini akan mempermudah notifikasi dan akses kekonsuleran kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia.

“PKS ini betujuan untuk menjamin dan meningkatkan kerja sama di bidang notifikasi dan akses kekonsuleran terkait WNA yang sedang menjalani masa hukuman di UPT Pemasyarakatan, hal ini meliputi notifikasi mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan lain-lain serta pemberian akses kekonsuleran, guna memfasilitasi kepada Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI), untuk melakukan komunikasi, dan pertemuan baik fisik atau virtual dengan WNA yang sedang menjalani masa tahanan di UPT Pemasyarakatan,“ ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Andy Rachmianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan adanya PKS ini, pemerintah akan lebih mudah untuk memantau dan menangani WNA bermasalah di Indonesia. PKS ini juga akan mendorong sinergi melalui pertukaran informasi kasus-kasus khusus dan menonjol serta koordinasi berdasarkan integrasi data base sehingga menghasilkan pelayanan publik yang optimal, baik, cepat dan tepat sasaran.

Pada sambutannya, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memyambut baik PKS, dengan adanya PKS diharapkan Diretorat Jenderal Pemasyarakatan dan Diretorat Jenderal Protokol dan Konsuler dapat bersama sama menjaga kedaulatan negara dari maraknya kasus kejahatan lintas negara yang melibatkan WBP Warga Negara Asing. Selain itu dengan pertukaran data dan informasi yang solid antara kedua belah pihak, Ditjen PAS siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNA yang negaranya memperlakukan WNI dengan baik atas dasar azas resiprositas.

"Perjanjian Kerja Sama (dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) ini merupakan payung kerja sama kita. Kedepannya kita harapkan kerja sama bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan guna mencapai kemudahan, kecepatan dan ketepatan dalam berkoordinasi serta bekerja sama menjadi karakter yang baik dalam membangun hubungan kerja lintas instansi”, tambah Andy Rachmianto.

Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pemantauan WNA bermasalah ini adalah yang kedua kalinya setelah penandatanganan serupa disepakati dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2020 lalu, terkait WNA bermasalah yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penipuan, pelanggaran izin tinggal dan visa. Kedua PKS tersebut tentu sangat diperlukan dalam memperkuat basis data dan semakin mempererat koordinasi antar instansi dalam menangani Warga Negara Asing sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan masing-masing instansi.

PKS ini tidak berhenti setelah ditandatangani, tetapi akan dilanjutkan dengan penyusunan SOP koordinasi, pengelolaan database, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan. Ke depan, Direktorat Konsuler sedang memproses kerja sama dengan kementerian lain yang sering berinteraksi dalam hal pemberian notifikasi, serta diharapkan sejumlah PKS tersebut dapat diintegrasikan ke dalam.

Baca juga: KPK-BPKP perbarui perjanjian kerja sama pencegahan korupsi pada pemda

Baca juga: Singapura berharap terus jadi investor terbesar bagi Indonesia

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021