"Kami mempertimbangkan pemberian kompensasi kepada pihak keluarga," kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, ada dua hal yang akan dilakukan untuk mengatasi keberadaan monumen tersebut, yakni persoalan lahan menjadi urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan soal revitalisasi.
"Soal revitalisasi ini nanti biar Gubernur dan Bupati Pacitan yang akan menemui pihak ahli waris," katanya saat ditemui di gedung DPRD Jatim itu.
Sebenarnya masalah pembangunan monumen itu sudah disepakati oleh pihak keluarga. "Bahkan, ada kerja sama pengelolaan dengan pihak keluarga selama 10 tahun," katanya.
Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman yang di sekitarnya juga terdapat rumah singgah jenderal pada masa perang gerilya itu telah dijadikan objek wisata.
"Makanya, kami bersedia memberikan uang kompensasi, asalkan nilainya masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Saifullah.
Ia mengaku prihatin dengan sikap Yayasan Roto Suwarno yang mengumumkan lelang bangunan rumah berbentuk limas di kompleks Monumen Soedirman melalui situs "blogger" itu.
Sikap yang sama juga ditunjukkan Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu. "Kami menolak tegas lelang bangunan bersejarah itu," katanya.
Pihak Yayasan Roto Suwarno mengumumkan lelang itu lantaran permintaan ganti rugi yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah setempat.
"Persoalan lelang ini jangan ditanggapi secara sepotong-sepotong. Tetapi ini merupakan imbas dari pembangunan monumen yang tidak dikonfirmasi," kata Andi Buwono selaku juru bicara Yayasan Roto Suwarno, kepada ANTARA di Pacitan, Senin (19/7).
Bangunan rumah berarsitektur Jawa dengan model limas itu bernilai sejarah karena menjadi tempat persembunyian Jenderal Sudirman. Sebelum dibangun monumen, rumah itu milik yayasan.
"Sejak awal kami sudah mengajukan permohonan ganti rugi kepada pemerintah, tetapi sampai sekarang belum ditanggapi," katanya menyesalkan sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang proaktif dalam menyelesaikan ganti rugi lahan dan bangunan terhadap pihak yayasan.
Pemerintah daerah setempat hanya menyediakan anggaran ganti rugi lahan dan bangunan milik keluarga besar Roto Suwarno sebesar Rp4 miliar.
Nilai yang ditawarkan pemerintah itu jauh dari jumlah permintaan ganti rugi yang diajukan Yayasan Roto Suwarno sebesar Rp40 miliar.(*)
(T.M038/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010