Jakarta (ANTARA News) - Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dua merek vaksin meningitis yang dinyatakan halal, Kementerian Kesehatan menyatakan akan menarik vaksin yang kini beredar dan menghentikan pemakaiannya.

"Setelah dapat telpon dari Menag kemarin malam, Kemenkes buat rapat pagi ini. Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI. Tapi itu membutuhkan proses," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, di RSCM, Jakarta, Selasa.

Proses penggantian vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia dengan dua jenis vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI, yakni Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari China disebut Menkes akan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

"Yang didistribusikan ke daerah sudah ada sebagian tapi belum ada yang disuntikkan. Itu akan distop semua," tegas Menkes.

Vaksin meningitis terutama diperuntukkan kepada calon jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi bagi penyakit meningitis yang mudah menular dan menyebabkan kematian.

Untuk pengadaan vaksin baru, Menkes menyatakan pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Badan POM apakah vaksin tersebut sudah teregistrasi atau tidak untuk memastikan kualitas.

Sementara untuk kemungkinan adanya gugatan hukum dari penyedia vaksin saat ini, Menkes mengatakan ia akan membicarakannya dengan yang bersangkutan termasuk kemungkinan apakah kerjasama itu dapat dialihkan untuk kerjasama yang lain.

"Kita sudah bicarakan dengan GSK, apakah diganti dengan obat lain atau `gimana`. Kalau ada tuntutan akan kita bicarakan," katanya.

Vaksin GSK dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan media yang berasal dari hewan babi, yang diharamkan dalam Islam. (*)
(T.A043/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010