Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Selasa, menyatakan kepolisian bertindak tegas setiap kekerasan terhadap pers.
"Kami saat ini dengan Dewan Pers sedang merampungkan dua Nota Kesepahaman (MoU), pertama tentang perlindungan terhadap pekerja media atau pers dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana Undang-Undang Pers dan kedua adalah mekanisme penyelesaian konflik antara pers dengan masyarakat," katanya.
Edward mengatakan saat ini penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait tindak kekerasan terhadap pers diantaranya terkait kekecewaan masyarakat terhadap pemberitaan.
"Mereka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers, karena merasa kecewa terhadap isi pemberitaan sehingga diambil jalan pintas itu," katanya.
Tindak kekerasan terhadap wartawan pada 2008 sebanyak 100 kasus, sementara pada 2009 mengalami penurunan menjadi 40 kasus.
Terkait hal itu Edward mengimbau perlunya sosialisasi terhadap masyarakat termasuk polisi bahwa ada mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan kepada Dewan Pers disarankan untuk menyelesaikan kasus pers yang terjadi di masyarakat.
"Hal itu penting, agar masyarakat tahu, sehingga menggunakan jalur hukum dan tidak melakukan jalan pintas menggunakan tindak kekerasan untuk membalas dendam," katanya.
Pihaknya juga menghimbau kepada kalangan pers agar memperhatikan norma hukum, norma etika dan sosial dalam memberitakan sesuatu agar masyarakat tidak merasa tersakiti dengan isi pemberitaan.(*)
(T.S035/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010