Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat IndonesiaJakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun naskah akademik penyiapan regulasi trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Indonesia dengan menggandeng dua perguruan tinggi negeri yaitu ITB dan UGM.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Budi Karya mengatakan, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.
Menhub menjelaskan, trem otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta atau Light Rapid Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT).
Trem otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT, namun tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.
“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” katanya.
Ia menyebut, ada tiga kota yang akan dijadikan pilot project penerapan trem otonom yaitu Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar, yang saat ini kajiannya tengah dilakukan oleh ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Umar Aris mengatakan naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.
“Naskah akademik ini merupakan struktrur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” kata Umar Aris.
Umar menjelaskan, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Setidaknya terdapat enam kementerian/lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini yaitu Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Kemenhub sosialisasikan peniadaan mudik melalui video edukasi
Baca juga: Layanan kepelabuhanan online SEHATI diapresiasi masyarakat
Baca juga: Kemenhub uji coba tahap kedua penerapan e-pilotage service
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021