Manado (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa, menahan Bupati Talaud, Elly Lasut, tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 di Kabupaten Talaud dengan kerugian negara sekitar Rp7,767 miliar.

Elly Lasut datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), sekitar pukul 10.00 wita dan sekitar satu jam kemudian tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado dengan menggunakan kendaraan kepolisian.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Reinhard Tololu SH mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan korupsi bupati Talaud itu telah diserahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.

Dalam proses penuntutan ini atau tahap dua, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Dia mengatakan, penahanan itu terkait atau didasari kepada bukti kuat yang dimiliki sejak awal penyidikan sampai terakhir penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit dari instansi tersebut terkait dengan kasus ini, kerugian negara sekitar Rp7,767 miiar.

Atas bukti-bukti itu, yang dilihat oleh tim penuntut umum dari dasar-dasar hasil penyidikan maka penuntut umum berkeyakinan bahwa tersangka memang bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini tidak ada unsur politis, sebab kejaksaan hanya menangani proses hukum.

Atas perbuatan tersebut, Elly Lasut diancam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, pendukung Elly Lasut yang juga merupakan salah satu calon gubernur pada Pilkada Sulut pada 3 Agustus 2010, memadati jalan depan kantor Kejati Sulut.

Para pendukung yang datang dari berbagai kota dan kabupaten di Sulut itu sampai saat ini masih terus bertahan, sementara ratusan personil polisi terus berjaga-jaga di lokasi itu.
(J009/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010