Stepanus membantah ponsel miliknya direset oleh pihak Mabes Polri.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengakui sempat mereset telepon seluler (ponsel) miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (20/4).
Namun, Stepanus membantah ponsel miliknya tersebut direset oleh pihak Mabes Polri.
"Tidak. Saya yang reset ponsel," kata Stepanus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ponsel tersebut direset.
Selain itu, dia pun mengaku bahwa saat itu tidak ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke Divisi Propam Polri.
"Saya menyerahkan diri," kata Stepanus.
Baca juga: Penyidik KPK sebut Wali Kota Tanjungbalai sempat ceritakan masalahnya
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020—2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021