Ditjenpas juga siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNA yang negaranya memperlakukan WNI dengan baik.

Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dalam pengawasan orang asing bermasalah yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

"PKS ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kerja sama di bidang notifikasi dan akses kekonsuleran terkait dengan WNA yang sedang menjalani masa hukuman di UPT pemasyarakatan," kata Dirjen Prokotol dan Konsuler Andy Rachmianto sebagaimana keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Batam, Selasa.

Kerja sama pengawasan orang asing meliputi notifikasi mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan lainnya.

Baca juga: Tim pengawasan orang asing akan dibentuk di Kaltara

Kerja sama juga terkait dengan pemberian akses kekonsuleran guna memfasilitasi kepada Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) untuk melakukan komunikasi dan pertemuan, baik fisik maupun virtual, dengan WNA yang sedang menjalani masa tahanan di UPT pemasyarakatan.

Dengan PKS tersebut, kata dia, Pemerintah akan lebih mudah untuk memantau dan menangani WNA bermasalah di Indonesia, serta dapat melakukan sinergi melalui information sharing kasus-kasus khusus dan high profile.

Kerja sama itu juga mempermudah pemerintah dalam melakukan koordinasi erat berlandaskan kepercayaan dan integrasi database melalui sistem informasi terpadu yang dapat menghasilkan pelayanan publik optimal, secara baik, cepat, dan tepat sasaran.

Andy Rachmianto menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan payung kerja sama Kemenlu dan Kemenkumham.

"Ke depannya kami harapkan kerja sama bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan guna mencapai kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam berkoordinasi serta bekerja sama menjadi karakter yang baik dalam membangun hubungan kerja lintas instansi," katanya.

Dengan PKS itu, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, kedua pihak dapat bersama-sama menjaga kedaulatan negara dari kasus transnational crime yang melibatkan WBP warga negara asing.

Baca juga: Imigrasi Bengkulu perketat pengawasan orang asing melalui e-LAPKOR

Ditjenpas juga siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNA yang negaranya memperlakukan WNI dengan baik atas dasar asas resiprositas.

Perjanjian kerja sama Kemenlu terkait dengan pemantauan WNA bermasalah itu adalah yang kedua kalinya setelah penandatanganan serupa disepakati dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2020.

Kerja sama dengan Ditjen Imigrasi terkait dengan WNA bermasalah yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penipuan, pelanggaran izin tinggal, dan visa.

Kedua PKS diperlukan dalam memperkuat basis data dan demi mempererat koordinasi antarinstansi dalam menangani WNA sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan masing-masing instansi.

Setelah PKS ditandatangani, kedua belah pihak akan melakukan penyusunan SOP koordinasi, pengelolaan database, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap warga binaan di UPT pemasyarakatan.

Baca juga: Kantor Imigrasi melarang WNA masuk Sukabumi dan Cianjur

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021