Palu (ANTARA News) - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akhirnya menolak uji materi pasal pemicu kerusuhan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang diajukan oleh Azis Bestari, salah satu calon bupati setempat.

Dalam situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK menilai permohonan yang diajukan cabup Azis Bestari tidak memiliki dasar hukum.

Dalam putusan sidang pleno di Gedung MK, Senin (19/7) yang dipimpin langsung Ketua Mahfud MD menyatakan, pihaknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, pihak pemohon cabup Azis Bestari mengajukan uji materi ke MK mengenai Pasal 63 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada frasa "dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur".

Azis Bestari yang juga menjabat Ketua DPRD Tolitoli itu mengajukan judisial review pasal tersebut karena Amirudin H Nua, pasangannya itu meninggal dunia pada 26 Mei 2010 atau sepekan menjelang masa pemungutan suara.

Menurut Azis Bestari, pasal itu bersifat diskriminatif dan merugikan dirinya sebagai calon sekaligus menciderai hak konstitusionalitas warga negara untuk ikut dalam pilkada.

Tetapi bagi MK, dari sisi hukum pasal itu tidak ada yang salah dan sebenarnya kesempatan untuk mendapatkan hak untuk ikut dalam pemilukada sudah diberikan.

Namun, karena ada yang meninggal dunia, maka pasangan calon yang merupakan satu kesatuan, sudah wajar jika digugurkan.

Dengan putusan MK itu, maka pupus sudah harapan pemohon Aziz Bestari untuk bisa melanjutkan tahapan dalam pilkada Tolitoli.

Sementara itu, dalam Pasal 63 ayat (2) itu secara lengkap menyatakan "Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur".

Bunyi pasal tersebut ternyata ditafsirkan berbeda oleh sesama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hingga mengeluarkan dua surat.

Pada awalnya KPU pusat menyatakan Azis Bestari dapat mengikuti kegiatan pilkada sesuai dengan nomor KPU pusat nomor 320.

Tapi pada 29 Mei, surat KPU pusat nomor 320 itu dianulir, dan menyatakan pasangan nomor urut satu itu tidak boleh mengikuti pilkada.

Hal inilah yang akhirnya menimbulkan ketidaksenangan terhadap pendukung pasangan nomor urut satu hingga melakukan aksi anarkis dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran logistik pemilukada di sejumlah kantor kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan setempat.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir kepada ANTARA di Palu, Selasa, membenarkan adanya putusan MK tersebut.

"Iya putusannya sudah ada, tetapi kami belum menerima atau mendapatkan petikan putusan MK tersebut," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan, saat ini situasi keamanan di Kabupaten Tolitoli masih aman kondusif.

Kata dia, sebanyak lebih dari tiga kompi satuan Brimob yang ditugaskan di wilayah Tolitoli hingga kini masih bersiaga melakukan pengamanan.

"Alhamdulillah situasinya masih aman dan semoga saja tidak terjadi apa-apa," ujar Kahar Muzakkir.
(PSO-106/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010