Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 4 kg lebih dan menahan seorang tersangka, di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa.
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama membenarkan, tersangka berinisial DI (35) warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
"Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama.
Baca juga: Polda Babel memusnahkan 29 kilogram ganja
Baca juga: Polda Metro ciduk 65 suporter Jakmania pelaku kerumunan di Bundaran HI
Baca juga: Polda Metro amankan pemuda pembawa ganja di tengah kerumunan Jakmania
Menurutnya, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.
"Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 paket besar seberat 4 kg dan 1 paket kecil seberat 1 ons serta 1 unit handphone merk Nokia. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ungkapnya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021