.....memecah kaca mobil yang sudah diincar

Surabaya (ANTARA) - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) meringkus sindikat pencurian dengan pemberatan antardaerah yang kerap beraksi di sejumlah wilayah.

"Beberapa daerah yang jadi sasaran antara lain Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan, Sampang, dan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Selasa.

Pada kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni ASB, (31) warga Dusun Krajan, NM (19) dan A (35) sama-sama warga Dusun Menyono, Kabupaten Probolinggo.

Gatot mengungkapkan modus operandi sindikat kasus ini dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar, lalu satu orang menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Pengungkapan berdasarkan hasil laporan korban yang saat itu baru keluar dari bank dan akan pulang, namun di tengah perjalanan mampir ke toko swalayan terlebih dahulu.

Setelah korban masuk ke toko swalayan, tak berselang lama alarm mobil berbunyi, namun oleh korban tak dihiraukan.

"Selanjutnya usai keluar dari toko swalayan, korban mendapati tas miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujarnya pula.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menambahkan dalam sindikat tersebut ada sembilan orang pelaku, namun yang tertangkap baru tiga orang dan enam orang lainnya masih diburu.

"Tiga orang tersangka ini telah melakukan curat di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya pula.

Di Probolinggo, tiga tersangka tersebut melakukan aksi kejahatan di empat TKP, lalu di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang, aksinya masing-masing di satu TKP, sementara di Lumajang beraksi di empat TKP.

"Dari penangkapan mereka, polisi menyita STNK motor serta tujuh sepeda motor dan ponsel," ujarnya lagi.

Menurut Totok, kejadian kriminalitas seperti kerap kali meningkat menjelang Lebaran, dan rata-rata yang diincar adalah uang korban.

Para tersangka tersebut biasanya menunggu korban di tempat parkir, baik mal maupun parkiran toko swalayan. Saat korban lengah, tersangka menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban di dalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," katanya pula.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi tembak mati DPO pelaku "curat"

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021