Manado (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa, melakukan penahanan terhadap Bupati Talaud, Elly Lasut, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Reinhard Tololiu SH di Manado, Selasa, mengatakan tersangka Elly Lasut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.
Calon Gubernur Sulut dari partai gabungan ini datang ke kantor Kejati Sulut sekitar pukul 10.00 Wita dan sekitar satu jam kemudian tersangka dibawa ke Rutan Malendeng menggunakan kendaraan polisi.
(T.J009/A034/P0003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010