pelaku dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI
Jakarta (ANTARA) - Oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 29 April 2021.
"Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi selidiki pelaku perusakan Polsek Ciracas
Faryatno mengatakan sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, namun tetap ada pembatasan jumlah orang di ruang persidangan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Nantinya Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Ilham bersalah atau tidak atas insiden perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Danpuspomad nyatakan 67 tersangka perusakan Mapolsek Ciracas
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.
Baca juga: 11 oknum TNI AL dan AU terlibat perusakan Mapolsek Ciracas
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021