Posko setempat agar dapat menekan kasus aktif sehingga jumlah RT zona merah baik melalui kuratif, rehabilitatif maupun preventif dan promotif
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memaparkan kinerja Pos Komando (Posko) yang dibentuk di daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sampai saat ini daerah dengan kinerja posko yang baik yaitu dari DI Yogyakarta dan Jawa Barat dari aspek banyaknya posko yang dibentuk maupun jumlah kinerjanya yang tinggi secara nasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Graha BNBP Jakarta, Selasa.

Pembentukan Posko tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Dalam Rangka PPKM Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).

Tujuan pembentukan posko adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.

"Per 25 April 2021, telah sebanyak 40.195 RT, 2.658 desa dan 133 kabupaten/kota dan 24 provinsi yang melaporkan pembentukkan posko," katanya.

Baca juga: Makassar turunkan Raika untuk cegah kerumunan

Wiku menyebutkan klasifikasi zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT) yaitu zona hijau artinya RT tidak memiliki kasus, zona kuning artinya RT dengan 1-2 rumah kasus positif, zona oranye artinya RT dengan 3-5 rumah dengan kasus positif dan zona merah artinya RT dengan lebih dari lima rumah kasus positif.

Berdasarkan zonasinya, katanya, dari 40.195 RT terdapat 39.381 RT berzona hijau, 382 RT zona kuning, dan 63 RT zona oranye serta 19 RT zona merah.

"Posko setempat agar dapat menekan kasus aktif sehingga jumlah RT zona merah baik melalui kuratif, rehabilitatif maupun preventif dan promotif," katanya.

Alur komando dan koordinasi posko terdiri atas pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas COVID-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat.

Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Posko atau Satgas COVID-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah.

Ketiga, koordinasi Posko atau Satgas COVID-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.

Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk anggaran Posko diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.

Baca juga: Satgas: Keluar dari zona merah Mataram masih terapkan PPKM mikro
Baca juga: 14.093 posko telah dibentuk untuk dukung PPKM Mikro di daerah

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021