Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 50 tokoh pada Senin menyatakan sikap menyatakan Manifesto Kemerdekaan Pers guna menanggapi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan penyiaran Headline News Metro TV selama tujuh hari, dan mengharuskan lembaga penyiaran swasta itu menyampaikan permohonan maaf sebanyak tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut.
Manifesto yang diprakarsai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu, antara lain termaktub bahwa para pembuat pernyataan sependapat ada tayangan di Headline News Metro TV menyangkut berita video mesum artis melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, mereka menilai, KPI tidak memiliki wewenang mengambil tindakan tersebut, yang dapat berakibat melanggar UU Pers Nomor 40/1999, dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang merupakan hak asasi manusian dan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Sebanyak lima butir manifesto tersebut, pertama mencatat bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.
Kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Oleh karena itu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pemberdelan dan penghentian penyiaran,oleh siapapun juga.
"Semua ini adalah prinsip-prinsip dasar bahkan titah konstitusi yang wajib menjadi panduan pikiran, sikap dan perbuatan segenap insan pers nasional dan seluruh masyrakat Indonesia pendukung kemerdekaan pers," catat manifesto tersebut.
Kedua, para penandatangan mengingatkan bahwa pengertian pers tidak hanya media cetak saja, tetapi juga mencakup berita di media elektronik seperti televisi, radio dan saluran lain yang tersedia. Maka dengan demikian karya jurnalistik, termasuk jurnalistik televisi, tidak boleh dibredel,disensor maupun dihentikan penyiarannya.
Ketiga, mereka menyadari dalam pelaksanaan peranan dan tugasnya masih banyak pers yang belum sepenuhnya profesional dan tunduk kepada kode etik jurnalistik, sehingga kerap mengabaikan kepentingan publik dan moral agama.
Mereka menyetujui penting dan perlunya tindakan nyata untuk meningkatkan profesionalisme pers nasional dengan meningkatkan penaatan Kode Etik Jurnalistik. "Namun demikian, kami menegaskan terhadap berbagai sikap tidak profesional, pornografi, dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik harus dikenakan sanksi berdasarkan UU tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan tidak dengan cara memberangus kemerdekaan pers," catatnya.
Keempat, mereka menyatakan, protes keras serta mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah menghentikan penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut.
"Tindakan tersebut kami nilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan merupakan emberional untuk mengekang kemerdekaan pers pada masa yang akan datang. Kami juga menilai tindakan KPI telah menodai citra pemerintahan di bawah Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang telah berkali kali menjamin tidak akan membenarkan adanya pembatasan terhadap kemerdekaan pers," demikian pernyataan mereka.
Adapun pada butir kelima, mereka mendesak Dewan Pers agar tetap melaksanakan fungsinya menjaga dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan amanah UU tentang Pers.
Para pendukung manifesto itu adalah Achmad Mukhlish Yusuf, Alex Kumara, Alwi Hamu, Andrie Djarot, Ashadi Siregar, Asro Kamal Rokan, Atal S Depari, August Parengkuan, Baidhowi Adnan, Banjar Chaeruddin, Danie Soe’oed, Don Bosco Salamun, Encub Subekti, Farid Ridwan Iskandar, Gilang Iskandar, Hans Miller Banureah, Hasan Aspahani, Hendry Ch Bangun, Ilham Bintang, dan Indrawadi Tamin.
Selain itu, Irawaty Nasution, Ishadi SK, Izhary Agus Jaya, Kahfi Kurnia, Kamsul Hasan, Karim Paputungan, Khartadi, Leo Batubara, M Noeh Hatumena, M Soleh Thamrin, Marah Sakti Siregar, Margiono, Martin Selamet Susanto, Priyambodo RH, Rahman Arge, Ratna Susilowati, Rita Srihastuti, Roy Tindage, Rusdy Effendi, Sabam Siagian, dan Saiful Hadi, Sofjan Lubis, Syamsuddin Ch Haesy, Tarman Azzam, Teddy Kharsadi, Tjipta Lesmana, Tribuana Said, Wikrama Abidin, Wina Armada, Zulkariemen Nasution.
(T.R009/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010