Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, memerintahkan penyelidikan dugaan penjualan aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh "oknum kejaksaan".

"Informasi itu, akan ditindaklanjuti apakah benar barang bukti itu (dari kasus BLBI) dijual," katanya saat jumpa pers dengan wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin.

Nama-nama yang tersangkut kasus BLBI tersebut, antara lain, Samadikun Hartono pemilik Bank Modern dalam kasus korupsi Rp169 miliar, David Nusawijaya dari Bank Umum Servitia Rp1,2 triliun, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean Komisaris dan Direksi Bank Harapan Santosa Rp1,9 triliun.

Nama lainnya adalah Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan Bank Surya Rp2,9 triliun dan Eddy Tanzil yang membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun.

Sejumlah aset dari buronan BLBI tersebut, konon sampai sekarang belum teradministrasi dengan baik, misalnya Eddy Tanzil memiliki tanah 30 ribu hektar di Bogor, Jawa Barat, dan Alm Hendra Rahardja memiliki tanah di kawasan Jalan Pakubuwono dan Permata Hijau yang saat ini berdiri sejumlah apartemen.

Hendarman mengatakan, yang diselidiki untuk kasus pidana soal aset obligor BLBI itu, seperti proses lelang. "Apakah asetnya tidak laku atau harganya terlalu tinggi," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan alat bukti BLBI sendiri sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.

"Dari kebijakan pemerintah dalam rapat pleno 2008-2009, penanganan kasus BLBI itu, diserahkan kepada menkeu," katanya.(R021/A033)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010