Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/07) dan akan dilanjutkan pada Senin (26/7).
Sidang yang sedianya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH, MH, dan didampingi hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan tersebut menghadirkan pengacara senior OC Kaligis sebagai saksi.
Sidang batal digelar lantaran pihak tergugat, Mitsui, tidak hadir tanpa pemberitahuan alasan yang jelas, sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang diundur Senin (26/07) mendatang.
"Oleh karena pihak tergugat tidak hadir, maka kami mengundurkan jadwal sidang satu minggu ke depan,” kata Syahrial Sidik.
Kaligis menyesalkan pihak Mitsui yang membatalkan acara sidang. Padahal, lanjut Kaligis, mau tidak mau, perkara ini harus selesai. "Kesaksian saya untuk meluruskan sengketa antara Maya Muncar dan Mitora Indonesia Internasional, di mana ada hak-hak yang dilanggar setelah perjanjian terjadi. Maya Muncar dan Bali Maya Permai adalah klien saya. Kehadiran saya di sini sebagai corporate lawyer," tegasnya.
Pengacara PT Mitora, Ervin Lubis kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mitsui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.
Sementara pihak tergugat, Mitsui, tidak berhasil dimintai komentarnya perihal ketidakhadirannya dalam sidang kali ini. Ketika pers menghubungi pengacara Mitsui, Rofiq Sungkar, hanya operator telepon yang menjawabnya. “Bapak masih di luar,” kata Diah sang operator singkat.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010