Makassar (ANTARA News) - Ponang (50), penderita kusta yang setiap harinya mengemis di Jalan Balai Kota Makassar, menjadi korban pencurian oleh tetangganya sendiri, Sutomo (20).
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Senin, yang diketuai Hakim Ketua Mahyuti, dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi korban.
Pencurian itu terjadi ketika korban usai mengemis sepanjang hari pulang ke rumahnya di Jalan Dangko Makassar. Korban yang terlelap kemudian tertidur di balai bambu rumahnya.
Terdakwa yang mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang milik korban saat tertidur pulas.
Sutomo melakukan aksi pencurian saat korban sudah tertidur. Dengan kejadian itu Ponang kehilangan uang senilai Rp200 ribu yang disimpang dalam saku celana korban.
Peristiwa pencurian terjadi 17 April 2010 di rumah korban Jalan Dangko sekitar pukul 02.00 wita.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, wajah terdakwa langsung pucat bahkan meneteskan air mata.
Sutomo didakwa pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(KR-MH/S027)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010