Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengancam akan menuntut orang yang memberikan pernyataan bahwa dirinya menerima uang sebesar tiga juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam menangani kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum).

"Kalau ada yang bisa mengatakan itu, tapi tidak bisa membuktikannya, saya akan tuntut dia," katanya saat jumpa wartawan, di Jakarta, Senin.

Sejumlah media online memberitakan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menerima uang senilai tiga juta dolar AS untuk tidak menetapkan Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka kasus Sisminbakum.

Kejagung sendiri telah menetapkan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka kasus Sisminbakum.

Ia mengatakan, adik kandungnya yang bernama Bambang Tri  juga menanyakan kepada dirinya apakah menerima uang Sisminbakum itu.

"Dia menanyakan kepada saya, Mas terima uang yah? Gila, untuk kepentingan apa? Keperluan apa? Siapa yang menyerahkan?," katanya.

Kemudian, Hendarman menanyakan kepada adiknya, darimana informasi itu. "Dia menjawab dengar-dengar saja. Saya tidak terima uang itu, kalau tahu itu, saya sudah kaya raya," katanya.
(T.R021/H-KWR/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010