Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesalkan demo yang dilakukan advokat di Mahkamah Agung (MA) yang diwarnai dengan tindak kekerasan.

"Demo anarkis yang terjadi di gedung Mahkamah Agung (MA) yang merusak simbol-simbol hukum dan MA, termasuk merusak dan menginjak gambar Ketua MA Republik Indonesia," kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin.

Hal tersebut merupakan tindakan tercela dan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Otto mengatakan bahwa demo anarkis di Gedung MA bukan advokat anggota PERADI, meski demikian DPN PERADI merasa bertanggung jawab.

"Kita memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Ketua MA Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada seluruh instansi penegak hukum, terutama kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah terluka hati dan pikirannya," katanya.

Oknum advokat yang melakukan tindakan-tindakan tercela telah mencoreng profesi advokat.

Para advokat yang demo di Gedung MA tersebut menolak surat yang diterbitkannya Surat Ketua MA Republik Indonesia No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010.

Surat yang diterbitkan MA menegaskan bahwa PERADI adalah satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Advokat.

Sementara itu, Ikatan Keluarga Advokat Universitas Indonesia (IKA Advokat UI) menyatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi ke Gedung MA pada tanggal 14 Juli 2010.

"Mendukung segala langkah MA untuk menindaklanjuti secara hukum atas segala akibat hukum kejadian tanggal 14 Juli 2010," kata Koordinator IKA Advokat UI, Suria Nataadmadja.

IKA Advokat UI mengimbau agar setiap advokat dapat bertingkah laku sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
(T.S035/ A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010