Jakarta (ANTARA News) - Kompol M Arafat Enannie, penyidik di Unit II Direktorat II Reserse Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, diancam lima tahun penjara karena diduga menerima uang dari Gayus HP Tambunan.
"Terdakwa diancam lima tahun penjara," kata anggota Tim Jaksa Penuntut Umum, Yuni D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Haswandi, JPU menyebutkan terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima sesuatu pemberian.
Atau janji dari Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, Andi Kosasih dan Alif Kuncoro. "Dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga diancam Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Disebutkan, terdakwa telah menerima pemberian sebuah motor besar tipe Ultra Classic warna hitam seharga Rp410 juta.
Kemudian terdakwa tidak pernah mengusulkan kepada pimpinan dalam hal penetapan Imam Cahyo Maliki sebagai tersangka dalam kasus Gayus HP Tambunan.
"Padahal terdakwa mengetahui terdapat alat bukti yang cukup bahwa Imam Cahyo Maliki memberikan sejumlah uang kepada Gayus HP Tambunan selaku pegawai negeri di Ditjen Pajak.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/7) mendatang dengan mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa.
(R021/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010