Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Hari ini. pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Mereka yang dipanggil, yaitu Yurisca Lady Enggareni selaku notaris, Minto Arisda dari pihak swasta, dan Junior Manajer Sub-Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018 dan 2019 Farouk Maurice Arzby.
Sebelumnya diinformasikan, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK pada Kamis (8/4), juga telah memeriksa Yoory, namun dalam kapasitas sebagai saksi.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses pengadaan tanah di Munjul, dan juga mengonfirmasi adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami prosedur pengadaan tanah di Pembangunan Sarana Jaya
Baca juga: KPK panggil pejabat Sarana Jaya kasus pengadaan tanah di Munjul
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021