Surabaya (ANTARA News) - Komisi E DPRD Jawa Timur meminta berbagai pungutan yang ditetapkan pihak pengelola sekolah negeri untuk segera dihentikan karena memberatkan wali murid di tengah tingginya harga kebutuhan pokok.

"Komisi kami hingga sekarang menerima sekitar 50 laporan pengaduan mengenai pungutan di sekolah," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Fuad Mahsuni, di Surabaya, Senin.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menginstruksikan bupati dan wali kota untuk terus mengawasi pungutan tersebut. "Kalau ditemukan pelanggaran, maka kepala daerah harus segera bertindak tegas," katanya.

Sementara itu, Hery Prasetyo, anggota Komisi E lainnya, menambahkan, melalui otonomi pendidikan, bupati atau wali kota diberikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan daerah tentang batas maksimal pungutan.

Kemudian dia mencontohkan, pungutan di atas Rp200 ribu di Kabupaten Sidoarjo yang harus melalui izin bupati. "Kalau setuju, bupati mengeluarkan Perbup. Selain itu, pungutan juga harus seizin pihak komite sekolah," katanya.

Namun hal itu sering kali dimanfaatkan pihak sekolah untuk melakukan pungutan. "Komite sekolah ditunjuk oleh pihak sekolah. Sudah barang tentu, mereka tidak memihak wali murid," katanya.

Hery juga mencontohkan pungutan yang dilakukan pihak SMA Negeri Puri, Kabupaten Mojokerto. Dia mengemukakan, pihak komite sekolah melakukan tawar-menawar dengan wali murid untuk membayar pungutan sebesar Rp2 juta dari nilai sebelumnya sebesar Rp2,7 juta.

Ia berharap Bupati Mojokerto segera memanggil kepala dinas pendidikan setempat untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah setempat. "Kalau sampai Rp2 juta, maka berarti memeras," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Harun, mengatakan, pungutan sekolah tidak dilarang, asalkan sesuai dengan surat keputusan bupati/wali kota. "Asal ada SK atau Perda atau Peraturan bupati/wali kota, pungutan tidak masalah," kata mantan Kepala Dinas Pariwisata Jatim itu.

Ia juga mendesak bupati dan wali kota segera membuat peraturan tentang pungutan tersebut. Meskipun tidak menyebut batas maksimal, pungutan tetap dibenarkan, asalkan ada SK, perda, atau peraturan bupati/wali kota.

Selain itu, usul dia, iuran atau pungutan, harus dibahas bersama wali murid serta komite sekolah sehingga tidak memberatkan wali murid.

Harus menegaskan bahwa pungutan dengan alasan untuk membangun atau merenovasi gedung tidak dibenarkan karena pemerintah telah mengalokasikannya.

(M038/S026))

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010