Batam (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar akan menyerahkan langsung surat grasi untuk Nenek Salbiyah (86).
Informasi kedatangan Menteri diberitahukan oleh Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Batam, Kementerian Hukum dan HAM Patton kepada wartawan di Batam, Senin.
"Menteri akan tiba di Batam Selasa dan langsung ke Lapas Kelas II Batam untuk memberikan grasi," kata Patton.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Azazi Manusia Kepulauan Riau I Gede mengatakan pemberian grasi untuk nenek Salbiyah yang dipenjara karena utang anaknya, dipercepat.
"Grasi nenek itu dipercepat, sebelum Agustus," kata I Gede.
Menurut dia, biasanya, grasi diberikan Agustus, saat perayaan HUT RI. Namun, khusus untuk nenek Salbiyah akan dipercepat.
Permohonan grasi untuk Nenek Salbiyah diusulkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Tembesi Batam, beberapa waktu lalu.
Melihat kondisi Salbiyah yang rentan di tahanan, Patrialis meminta Kepala Lapas untuk membuat surat grasi atau amnesti kepada Presiden.
Nenek Salbiyah divonis empat tahun penjara karena ikut menandatangani surat utang ratusan juta rupiah. Padahal, menurut pengakuan Salbiyah, ia tidak pernah menikmati uang tersebut.
Sedangkan anak Salbiyah yang meminjam dan menggunakan uang, Irwansyah, kabur dan belum ditemukan.
Ditemui di Lapas Tembesi beberapa waktu lalu, Salbiyah mengatakan ingin yang terbaik.
"Kalau bisa, saya ingin keluar secepatnya," kata Salbiyah.
Namun, ia mengatakan, tidak tahu hendak tinggal di mana jika keluar penjara, karena tidak memiliki saudara di Batam, sejak anaknya yang membawanya ke Batam, kabur.
Salbiyah yang divonis empat tahun mendekam di penjara Batam sejak 2007.
Setiap Hari Raya Idul Fitri dan Kemerdekaan RI, Salbiyah mendapatkan remisi karena berkelakuan baik, sehingga masa tahanannya terus berkurang.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010