Kendari (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat menyebutkan sengketa informasi yang diterima menumpuk sampai 2.800 kasus sejak 2018 hingga 2021.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono di Kendari, Senin, mengatakan penumpukan sengketa informasi sebagai gambaran makin tingginya sikap kritis publik.
"Penyelenggara pelayanan publik harus menyadari bahwa masyarakat dewasa ini makin kritis dan desakan transparansi sebuah keniscayaan," kata Arif.
Baca juga: Ketua KI apresiasi dukungan Keterbukaan informasi dari Presiden
Hal tersebut mengemuka pada forum diskusi survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Juga penumpukan sengketa informasi yang mencapai ribuan disebabkan keterbatasan sumber daya KI Pusat hingga ke daerah-daerah.
Oleh karena, kata dia, Komisi Informasi Pusat memprogramkan peningkatan kapasitas dalam memproses sengketa informasi.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Andi Hatta mengatakan wewenang Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi belum tersosialisasi.
"Kami belum menyosialisasikan wewenang Komisi Informasi secara maksimal karena belum memiliki anggaran yang memadai," kata Andi Hatta.
Baca juga: KI DKI perintahkan pemprov berikan seluruh informasi penanganan banjir
Baca juga: KI Pusat: Banyak badan publik belum laksanakan UU KIP
Pewarta: Sarjono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021