Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sadar Hukum Indonesia Kabupaten Mukomuko Bengkulu menduga devisi PT Agro Muko merambah 700 haktare lahan masyarakat di luar izin Hak Guna Usaha.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sadar Hukum Indonesia (LSM Grashi) seluas kurang lebih 700 hektare lahan milik masyarakat telah dibeli oleh PT Agro Muko devisi Air BUluh estate, kata Ketua Umum LSM Grashi Kabupaten Mukomuko, Arifin, di Bengkulu, Minggu.
"Kira-kira mei 2010 kami turun ke lokasi yang dirambah oleh perusahaan perkebunan itu, dan lahan yang dirambah di luar izin hak Guna usaha perusahaan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya luas lahan yang masuk izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut berkisar 2.500 hektare.
"Kita akui mereka membeli lahan kepada masyarakat, namun lahan tersbeut harus memiliki izin, karena berdasarkan luas lahan tersebut harus dikeluarkan HGU," terangnya.
LSM Grashi akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mukomuko sebagai pihak yang mengeluarkan HGU untuk menanyakan legalitas lahan yang dirambah oleh perusahaan tersebut diluar HGU.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN untuk mengetahui pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut karena yang mengeluarkan HGU pihak BPN," tegasnya.
Di samping lahan masyarakat yang dirambah mencapai ratusan hektare oleh perusahaan perkebunan tanpa mengantongi izin, oknum masyarakat yang memiliki lahan di atas 25 hektare juga haus ditertibkan.
"Kami berharap Pemerintah setempat secara profesional melakukan penertiban lahan yang belum memiliki izin seperti lahan masyarakat yang dibeli dan dirambah oleh perusahaan untuk lokasi perkebunan," imbuhnya.
Ia menerangkan dengan ilegalnya lahan yang digarap baik oleh perusahaan maupun masyarakat dengan jumlah yang sangat luas otomatis merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi dari perkebunan. (ANT149/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010