"Dua pelaku ini kami tangkap karena sudah sering melakukan pencurian burung peliharaan milik sejumlah warga kota. Mereka sudah sering melakukannya di beberapa tempat," kata Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Margiyanta, di Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, dari tersangka polisi juga mengamankan puluhan burung hasil curiannya, dan juga mengamankan Agus (32) yang diduga sebagai penadah burung hasil curian dua anak baru gede (ABG) itu.
"Berdasarkan catatan pihak kepolisian ada 17 lokasi pencurian burung yang dilakukan dua tersangka tersebut dan sudah sering dilakukan setidaknya sejak 2009 hingga Juli 2010," ujarnya.
Ia menjelaskan, jenis burung yang dicuri seperti kutilang, perkutut, kacer, dara, kenari, beo, dan murai batu.
"Kedua tersangka bisa dijerat pasal 363, sedangkan tersangka lainya karena diduga melakukan penadahan barang hasil curian dijerat pasal 480 KUHP," katanya.
Sementara itu, kedua tersangka Eno Dan Iwan mengakui bekerja sama melakukan pencurian itu dan hasilnya dibagi dua yang digunakan untuk membeli minuman keras dan main bilyar
"Kami mencuri burung itu untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras dan main bilyard. Harga satu ekor burung Rp10 ribu hingga Rp200 ribu," ujar Iwan.
Ia mengaku sudah sering melakukan pencurian tersebut seperti di daerah Air Mesu, Bukit Nyatoh, Kampung Meleset, Pasir Garam dan Gabek.
"Burung-burung hasil curian kami jual kepada Agus dengan harga tergantung jenis burung yang dijual, biasanya kami jual kepada Agus dari harga Rp10 ribu sampai yang paling tinggi seharga Rp200 Ribu," ujarnya.
Sementara itu, Agus mengakui membeli burung dari kedua ABG itu, namun demikian ia tidak menyangka bahwa burung yang dijual kedua pelaku itu merupakan hasil curian.
"Memang benar saya yang beli burung itu, tapi saya tidak tahu itu burung hasil curian," ujarnya. (HDI/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010