Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 terkait administrasi proses penyidikan.
Tiga tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Maskur Husain (MH) selaku pengacara, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
"Tiga tersangka yaitu SRP, MH, dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali kembali menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, KPK akan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku dan memastikan setiap perkembangannya akan diinformasikan kepada masyarakat.
Baca juga: MAKI minta KPK segera sita rekaman CCTV rumah dinas Azis Syamsuddin
"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai diduga coba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Baca juga: M Syahrial minta maaf kepada warga Tanjungbalai
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021