Yang pasti Tol Madyopuro itu akan kita tempatkan personel untuk penyekatan di sana. Lanjut titik lainnya akan menjadi pertimbangan kami
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Malang Sutiaji meminta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah tersebut diperkuat, dalam upaya mengantisipasi jika masih ada warga memaksakan diri mudik Lebaran 2021.

Sutiaji mengatakan bahwa penguatan PPKM mikro pada tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tersebut, perlu dilakukan meskipun Pemerintah Kota Malang telah melakukan penyekatan arus mudik di beberapa titik di wilayah tersebut.

“Bahwa kami tetap menguatkan (PPKM mikro, red.), walaupun ada penyekatan dan sebagainya. Penguatan dilakukan pada tingkat RT RW. PPKM mikro ini kita perkuat,” kata dia di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Ia menambahkan jika nantinya didapati pemudik ke wilayah Kota Malang, masyarakat diminta segera melaporkan ke RT/RW masing-masing. Para pemudik yang kedapatan masuk Kota Malang tersebut, akan menjalani karantina di rumah isolasi.

“Ketika di sana ada orang baru datang, maka masyarakat harus memberitahu kepada RT dan RW. Dan kalau sudah terlanjur, maka dia harus berada di rumah isolasi, mengisolasikan diri,” katanya.

Baca juga: Epidemiolog: Larangan mudik cegah lonjakan COVID-19 sangat tinggi

Ia juga meminta kesadaran masyarakat menahan diri, tidak mudik Lebaran sebagai kewaspadaan bersama mencegah kembali bergejolaknya penyebaran COVID-19, khususnya di Kota Malang.

“Untuk itu supaya tidak merepotkan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing, mohon untuk menahan diri dengan tidak mudik,” katanya.

Sutiaji menegaskan pada Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada pertengahan Mei 2021 tersebut, masyarakat tidak boleh mudik ke daerah asal masing-masing. Pelarangan mudik tersebut untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus corona.

Ia menambahkan upaya pengendalian penyebaran COVID-19, terutama saat mudik Lebaran, yang dilakukan Pemerintah Kota Malang tersebut, sesuai arahan pemerintah pusat. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang antara lain menyatakan masa peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021.

Namun, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu, pertama periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kemudian periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, 18-24 Mei 2021.

“Bahwa larangan mudik ini tidak main-main dan bahkan ada adendum, yang sebetulnya sudah mulai tanggal 22 April 2021. Nanti, Lebaran juga ditambah lagi,” katanya.

Baca juga: P2G : Peningkatan kasus akibat mudik berpengaruh pada PTM

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan kesiapan melakukan penyekatan jalur masuk Kota Malang. Polresta Malang Kota akan menempatkan sejumlah personel di akses keluar Tol Madyopuro di Kecamatan Kedungkandang.

“Kita tetap memberikan bantuan dan penguatan. Yang pasti Tol Madyopuro itu akan kita tempatkan personel untuk penyekatan di sana. Lanjut titik lainnya akan menjadi pertimbangan kami,” kata dia.

Hingga saat ini, di Kota Malang tercatat secara keseluruhan 6.281 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 5.676 orang dilaporkan telah sembuh, 575 orang meninggal dunia, dan sisanya dalam perawatan.

Baca juga: AP I akan batasi jam operasional Bandara Internasional Yogyakarta
Baca juga: Ketua DPD dukung usulan santri mudik dengan prokes ketat
Baca juga: DPR: Larangan mudik untuk keselamatan bersama


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021