Seharusnya pihak bank dengan kesadaran sendiri mengantisipasi kerumunanBandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung menertibkan kerumunan masyarakat yang ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah pusat, di sejumlah bank, yaitu Bank BNI dan BRI di kota setempat.
"Terkait kerumunan masyarakat dalam pengambilan BLT di sejumlah bank, kami telah perintahkan Tim Satgas COVID-19 untuk menertibkan mereka agar tidak terjadi kerumunan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa sesuai keinginan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana agar Bandarlampung secepatnya masuk ke zona hijau, maka kegiatan patroli disiplin protokol kesehatan di tingkat kecamatan dan kelurahan pun terus dimasifkan, termasuk pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di bank-bank tersebut.
"Namun begitu, seharusnya pihak bank juga dengan kesadaran sendiri mempersiapkan dan mengantisipasi kerumunan yang akan terjadi akibat dari antrean," kata dia lagi.
Kemudian, dia juga meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan agar bersabar dan tidak menimbulkan penumpukan dengan menjaga jarak.
"Kesadaran akan prokes ini juga penting untuk mencegah penularan COVID-19. Masyarakat harus tahu itu bahwa pandemi belum berakhir, dan pihak bank seharusnya mengantisipasi dengan memberikan jadwal pengambilan bantuan atau pun lainnya," kata dia pula.
Selain itu, lanjut dia, dalam upaya Bandarlampung menuju zona hijau pengawasan prokes juga dilaksanakan di tempat-tempat makan maupun takjil oleh satgas kecamatan dan kelurahan.
"Mereka yang melanggar prokes tentunya kami berikan teguran baik secara lisan maupun tulisan," kata dia.
Dia menegaskan bahwa setiap rumah makan dan restoran harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengizinkan pengunjung yang abai prokes.
"Tiap-tiap rumah makan dan resto juga wajib menerapkan prokes, tidak semua oleh satgas, jadi bagaimana kita sama-sama sadar akan prokes guna mencegah penularan COVID-19," kata dia lagi.
Ketua Yustisi Satgas COVID-19 Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan bahwa dalam razia prokes di tempat usaha yang dilakukan, sudah tiga kafe yang ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan.
"Tiga kafe itu, yakni Marley, Kafe Satu, dan Kafe Sans, sementara itu untuk yang diberikan peringatan secara lisan atau tulisan ada 30 tempat usaha baik kecil maupun besar," kata Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung itu pula.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung imbau pelaku usaha ketat terapkan prokes
Baca juga: Tarawih pertama di Masjid Agung Al Furqon Bandarlampung patuhi prokes
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021