Medan (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Medan akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenaipelanggaran yang dilakukan anggota Polsekta Medan Kota terhadap seorang warga bernama Zainal Abidin.

"Dengan begitu, kasus pelanggaran HAM (hak asasi manusia) itu bisa serius ditangani karena akan menjadi isu nasional," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis di Medan, Minggu.

Sebelumnya, kata Muslim, LBH Medan telah membuat laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polsekta Medan Kota itu ke Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara.

Laporan itu tercantum dalam surat bernomor Pol: TBL/234/VI/2010/Siaga Ops tertanggal 25 Juni 2010 yang ditandatangani Kepala Siaga Ops "B" Direktorat Reskrim Polda Sumut Kompol T. Aman.

Laporan pelanggaran HAM itu juga disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut yang menerima pengaduan serupa dari keluarga Zainal Abidin.

Jika laporan itu tidak mendapatkan respon dari Polda Sumut, LBH Medan akan membuat aduan resmi ke Komnas HAM mengenai penyiksaan terhadap Zainal Abidin tersebut.

LBH berharap aduan itu membuat pelanggaran HAM ditanggapi serius serius untuk memberikan keadilan bagi warga Kota Medan itu.

"Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan resmi," kata Muslim.

Ia menambahkan, LBH Medan menunggu janji Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno yang akan menyelidiki dan menindak tegas oknum pelanggar HAM, termasuk anggota Polsekta Medan Kota yang menyiksa Zainal Abidin.(*)

I023/R014/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010