tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan telah menangkap penjaga pintu rel kereta api Bandengan Utara Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, AG (40) setelah menusuk rekan kerjanya AA (56) hingga tewas pada Kamis (15/4) lalu karena berselisih soal uang.
Ady mengatakan tersangka mencurigai korban berperilaku diskriminatif lantaran uang hasil jaga di pintu rel liar itu dibagi dengan jumlah tidak seperti biasanya.
Baca juga: Kuasa hukum John Kei sebut saksi tak buktikan pembunuhan berencana
"Dia (tersangka) jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB rata-rata diberikan Rp 70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu, tersangka selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, (tersangka mencurigai) ada diskriminasi, dan (kecurigaan) itu sudah ditahan sampai dua tahun," ujar Ady saat siaran langsung melalui akun Instagram @polres_jakbar, Senin (26/4/2021).
Dua tahun menyimpan rasa curiga, akhirnya tersangka memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit.
Baca juga: Nus Kei dan kelompoknya akui jadi target pembunuhan
Tak puas dengan jawaban korban, timbul perdebatan hingga berujung pelemparan bangku ke arah korban. Ady mengatakan lemparan bangku itu mengenai punggung korban.
Ady mengatakan korban sempat melawan. Tapi tersangka dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban di bagian leher.
"Pelaku biasa bawa pisau untuk menjaga diri," kata Ady.
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan R dalam pembunuhan Babinsa Pekojan
Korban meninggal dunia di tempat setelah kehilangan cukup banyak darah karena luka tusuk di bagian leher belakang sebelah kiri, tepatnya dekat telinganya, lebarnya sekitar 8 sentimeter.
Usai menusuk korban, tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.
Ady mengatakan bahwa tersangka sempat buron selama empat hari sebelum ditangkap polisi pada Senin (19/4). Tersangka mengaku saat itu bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten.
Karena perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia kepada tersangka.
"Ancaman (hukuman) 15 tahun penjara," kata Ady menandaskan.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021