Denpasar (ANTARA News) - Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2 Kg ke Bali berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar.
"Kasus ini melibatkan empat tersangka, masing masing tiga warga asing dan satu warga Indonesia," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bambang Wahyudi di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Dikatakan Bambang, pada awalnya kasus penyelundupan sabu digagalkan setelah tersangka warga negara Filipina bernama Fulache Beverly Adtoon, ditangkap petugas.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah Maikel Onuorah dan Austine Uchenna Bosa (Lala) keduanya warga Nigeria. "Satu tersangka warga negara Indonesia, yakni Enny Malini alias Cika," sebut Bambang.
Tersangka Fulache ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 13 Juli lalu.
Dijelaskan Bambang, tersangka Fulache ditangkap dengan barang bukti sabu (methampetamine) sebanyak 2 kg.
"Fulache menggunakan penerbangan Air Asia AK 366 mendarat di Ngurah Rai pukul 01.00 Wita, dan menyimpan sabu sabu dalam dinding palsu koper," kata Bambang didampingi Kasi Penyidikan dan Penindakan Bagus Heru Wibowo.
Dari hasil pengembangan kasus diketahui Fulache merupakan anggota jaringan dengan tiga tersangka lainnya yang akhirnya bisa ditangkap di Jakarta.
Petugas menggulung jaringan ini setelah melakukan "control delivery" ke Jakarta. Petugas BC Bali bersama Derektorat Narkoba Polda bali dan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, akhirnya mendapat tiga tersangka tambahan.
Ketiga tersangka tersebut dibawa dari Jakarta ke Denpasar menggunakan pesawat GA400 tiba pukul 09.00 Wita.
"Cika merupakan kurir yang disuruh mengambil koper ke Beverly di Hotel Kartika Candra," katanya.
Belakangan juga diketahui bahwa kedua warga Nigeria tersebut adalah pemain sepakbola yang kontrak mainnya sudah berakhir.(ANT166/M026)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010