Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan penghitungan cepat hasil pemilu legislatif khusus untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
"KPU sedang menyiapkan teknologi informasi untuk mendukung penghitungan cepat yang dilaksanakan di internal KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu.
Penghitungan cepat ini dimaksudkan untuk menghadirkan transparansi penghitungan suara, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi penghitungan suara secara terbuka.
"Mekanismenya akan diatur lebih lanjut. Kita akan merekrut tenaga yang kompeten," katanya.
Sistem yang akan digunakan untuk penghitungan cepat ini melanjutkan sistem teknologi informasi yang telah tersedia pada 2004. Data sementara hasil penghitungan cepat berupa salinan rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan akan dikirimkan ke KPU pusat untuk dihitung.
Namun, hasil penghitungan cepat ini tidak dapat langsung diakses setelah pemungutan suara selesai karena dibutuhkan waktu untuk mentransfer data tersebut ke KPU.
"Tidak bisa langsung setelah pemungutan suara," katanya.
Penghitungan cepat ini berbeda dengan hasil penghitungan manual yang dilaksanakan penyelenggara pemilu. Hasil resmi penghitungan suara tetap berpatokan pada penghitungan yang dilakukan secara manual.
"Yang jadi pedoman tetap hasil penghitungan secara manual karena ada bukti fisik," katanya.
Sementara menambahkan penjelasan Andi, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan penghitungan cepat ini berbeda dari penghitungan yang dilakukan oleh lembaga survei karena dilakukan tanpa metode sampel. Penghitungan cepat KPU dilaksanakan untuk seluruh tempat pemungutan suara.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009