"Usaha galian C ilegal harus segera ditertibkan, guna melindungi pelaku usaha resmi yang selama ini wajib membayar retribusi ke kas Pemkab Deli Serdang," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Deli Serdang, Syarifuddin Rosha, di Lubuk Pakam, Sabtu.
Jika galian C ilegal itu terus dibiarkan beroperasi, menurut dia, maka bisa membuat pengusaha galian C resmi bangkrut, karena mereka tidak mampu bersaing dengan unit-unit usaha galian C ilegal yang diperkirakan mampu menjual hasil galian dengan harga relatif rendah.
Komisi D DPRD Deli Serdang menyinyalir aktivitas pengerukan tanah, pasir, batu kerikil akhir-akhir ini marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Namorambe, Biru-biru dan Patumbak.
Akibat pengerukan tanah secara ilegal tersebut, kata dia, sejumlah badan jalan di sekitar lokasi mengalami kerusakan cukup parah dan menggangu kenyamanan warga.
"Kami kecewa dengan kinerja aparat dari instansi berwenang di Deli Serdang yang terkesan masih enggan menertibkan kegiatan galian C yang diduga tanpa izin," ujarnya.
Kepala Humas PT Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Emmanuel Harefa mengatakan, PTPN 2 termasuk pihak yang dirugikan oleh aktivitas galian ilegal itu, karena beberapa titik lokasi di areal hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan itu juga telah dikuasai oleh oknum, di antaranya di sekitar Kecamatan Patumbak.
"Masalah penggalian di areal kebun PTPN 2 itu sebenarnya sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian setempat, tetapi diperkirakan masih belum ada oknum pelaku usaha galian C ilegal tersebut yang diperiksa hingga tingkat pengadilan dan dijatuhi hukuman," ujar Harefa.
(T.ANT-197/R014/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010