London (ANTARA News) - Berita seputar rekaman video porno diduga mirip penyanyi Peterpan Ariel (28) ternyata juga menjadi berita di koran-koran di Inggris, demikian koresponden Antara London melaporkan.

Daily Mail menulis judulnya Where not to make a sex tape: Pop star faces 12 years in jail for breaking strict obscenity laws in Muslim Indonesia, begitupun dengan harian terkemuka The Times serta koran Metro yang dibagi bagikan gratis setiap pagi yang menulis Indonesian pop star detained by police over sex-tape scandal.

Dalam beritanya Daily Mail menulis penyanyi pop yang membuat video porno bila terbukti bersalah bisa dikenai sanksi 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi.

Ariel bersama pacarnya Luna Maya (26) bisa kehilangan pekerjaannya sebagai model sabun merek tertentu di Indonesia serta Cut Tari (32) , yang sudah menikah, bisa dituntut hukuman selama sembilan bulan penjara untuk perzinahan bila terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi ujian bagi UU Pornografi di Indonesia, yang menampilkan tubuh telanjang dan `gerakan-gerakan tubuh yang bisa memicu nafsu` dalam film.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat pernyataan pekan lalu mengatakan: "Kami telah semakin menyadari bahwa bangsa kita tidak harus tinggal diam dan hancur oleh hiruk-pikuk teknologi informasi, karena akan ada banyak korban."

Ketika skandal itu pecah, beberapa sekolah menggerebek ponsel milik murid muridnya sehingga klip menyinggung dapat dihapus.

Dan beberapa menteri mengatakan insiden tersebut menunjuk, sekali lagi, untuk pembusukan moral dan kebutuhan untuk kontrol ketat dari internet.

Dalam berita itu juga terdapat photo yang mirip Nazril Irham, yang lebih dikenal dengan Ariel bersama sang kekasih Luna Maya.

Disebutkan skandal video porno itu yang beritanya selama berminggu-minggu menghiasi media masa di Indonesia dan menjadi obrolan serta mendominasi situs jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter.

Video porno yang diduga menunjukkan penyanyi berusia 28 tahun itu di tempat tidur bersama sang pacar yang berbeda beredar di internet pada awal Juni.

Meskipun Ariel menyangkal bahwa rekaman porno itu sebenarnya bukan dia dan pacarnya Luna Maya, ia telah dihadapkan pihak berwenang untuk menangani skandal itu.

Disebutkan juga kepala polisi Zainuri Lubis mengatakan penyanyi itu menyerahkan diri setelah disebutkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua perempuan terlihat di video, aktris dan model sang pacar, yang mirip Luna Maya, dan Cut Tari, pembawa acara gosip Insert, saksi dalam kasus tersebut,tambahnya.

Kasus ini membuat marah kelompok Islam yang menutup restoran yang dimiliki oleh salah satu pacar Ariel.

Berdasarkan undang-undang pornografi, siapa saja yang memproduksi, membuat, salinan, beredar, siaran, menawarkan, perdagangan, pinjaman atau menyediakan pornografi bisa dipenjara selama antara enam bulan dan 12 tahun dan dapat didenda sampai enam milyar rupiah sekitar 450.000 Poundsterling.(*)
(U-ZG/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010