Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan terbentuknya sebanyak 15 desa, nagari dan kelurahan sadar hukum di Sumatera Barat (Sumbar), bisa menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Semakin banyak desa, nagari yang menjadi percontohan sadar hukum akan membantu pemerintah daerah, karena masyarakat sudah tahu hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang-undang. Bahkan, akan menekan tindak kejahatan, termasuk korupsi," kata Patrialis Akbar di Padang, Jumat.

Menkumham bersama sejumlah Dirjennya ke Sumbar meresmikan pusat pelayanan hukum terpadu di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar dan meresmikan 15 desa, nagari dan kelurahan sadar hukum di halaman Kantor Gubernur Sumbar.

Menkumham pada Sabtu akan membuka rapat koordinasi jajaran penegak hukum di wilayah Sumbar.

Patrialis menjelaskan semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam suatu desa, nagari dan kelurahan soal hukum, tentu akan tercipta rasa aman, kebersamaan dan menghilangkan tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Selain itu, generasi yang tumbuh di satu wilayah itu, akan sadar hukum karena sudah terbangun secara bersama oleh masyarakat sendiri.

Menkumham mengapresiasi masyarakat desa, nagari dan kelurahan yang bersedia daerahnya dijadikan sebagai percontohan desa sadar hukum.

Kesediaan tersebut, tambahnya, sangat penting dalam upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga melahirkan budaya taat hukum di linhkungan masyarakat.

Selain itu merupakan wujud partisipasi aktif rakyat dalam pembinaan dan penegakan hukum.

Menteri berharap pada mendatang taat hukum tidak lagi menjadi sebuah kewajiban, namun merupakan kebutuhan bagi semua masyarakat. Justru itu, membangun budaya taat hukum harus dimulai dari lingkungan masyarakat terkecil dan diharapkan dapat meluas pada lingkup yang lebih besar.

"Kita berharap ke sejumlah desa percontohan sadar hukum bisa lebih banyak lagi di wilayah Sumbar," katanya.

Sementara itu pusat pelayanan hukum terpadu di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM akan melayani semua persoalan-persoalan, mulai dari pendaftaran hak cipta yang selama ini belum tertata.

Selain itu, bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat Sumbar, sebagai tempat konsultasi hukum, penyuluhan dan pembinaan serta tempat kajian dan penelitian mengenai hukum.

"Kita minta pemerintah kab/kota dan provinsi di Sumbar, agar memanfaatkan pusat pelayanan hukum di Kanwil Kemenkumham untuk tempat shering dalam perancangan dan pembuatan pertaturan daerah (Perda)," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sumarni Alam, dalam laporannya menyebutkan, ada 15 desa, nagari dan kelurahan sadar hukum yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut, meliputi pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen ke atas, tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai UU Nomor 01 tahun 1974, dan angka kriminalitas rendah atau tidak ada.

Selanjutnya, rendahnya kasus narkoba, dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Bertepatan dengan peresmian Kanwil Kemenkumham sebagai pusat hukum terpadu, pihaknya telah mengadakan kesepakatan dan kerjasama dengan beberapa instansi di Sumbar, seperti pihak Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar.

Kemudian dengan 19 Bupati/Wali Kota se-Sumbar, Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, serta dengan RSUP M.Jamil Padang dan RS Jiwa Prof. HB Sa`anin.(*)
(T.KR-SA/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010