Jakarta (ANTARA News) - Benua Indah Group (BIG) telah mendaftarkan gugatan perdata kepada KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis yang gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakpus nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Kuasa Hukum Benua Indah Group Habiburokhman, SH dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat.

Selain itu, kata Habiburokhman, BIG juga mengajukan tuntuan ganti kerugian materiil sebesar Rp91,5 Milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp1 Triliyun.

"Kami mengimbau agar pihak-pihak yang tadinya berminat untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL untuk membatalkan niatnya karena persoalan hukum kredit tersebut belum selesai," katanya.

Selain itu, perusahaan yang akan membeli aset Benua Indah Group juga dikhawatirkan akan mengalami kerugian karena ada konversi untuk 3.663 kepala keluarga yang nilainya sekitar Rp153 Milliar.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010