Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mempercepat pendirian pos perbatasan provinsi setelah adanya peluasan larangan mudik dari 5 Mei 2021 menjadi 22 April 2021 untuk menyekat pemudik yang akan masuk ke daerah itu.
"Kita targetkan pos sudah didirikan pada Senin untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Minggu.
Ia mengatakan sesuai dengan larangan mudik dimajukan Polres jajaran akan segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyikapi hal ini.
Baca juga: Anggota DPR: Pengetatan pulang kampung tepat, masyarakat harus patuh
Mulai dari pendirian pos perbatasan untuk menyekat pemudik yang masuk Sumbar melalui darat, serta menyiapkan personel.
"Kita akan lakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk. Mereka yang memiliki surat keterangan kesehatan dan menjalankan prokes yang boleh masuk," kata dia.
Dirinya berharap pemerintah setempat juga ikut peduli dan mendukung penuh langkah tersebut.
"Ini menyangkut personel yang akan ditempatkan di daerah perbatasan yang cukup jauh dari pusat pemerintahan," kata dia.
Polda Sumatera Barat sendiri berencana membuat 10 pos penyekatan di wilayah perbatasan masuk ke daerah itu dalam mengantisipasi pemudik yang masuk melalui jalur darat pada Idul Fitri 1442 Hijriah
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto Putro mengatakan 10 pos penyekatan ini dilakukan di tujuh wilayah polres menjaga pintu masuk darat wilayah Sumbar.
"Perbatasan antara provinsi Jambi, Riau, Bengkulu hingga Sumut. Nanti setiap pos ditempatkan personel dibantu instansi lainnya," ucapnya.
Pihaknya juga mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin dimanfaatkan para pemudik dan personel akan disiapkan di jalur alternatif tersebut.
"Terutama di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota banyak jalur tikus, personel akan kami siagakan juga," kata dia.
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah minta para santri tidak mudik Lebaran
Baca juga: Penyekatan belum maksimal, pemkab Cianjur gencarkan operasi yustisi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021