Muara Teweh (ANTARA News) - Sedikitnya 145 kasus gugatan cerai masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam Januari hingga Juli tahun ini.
"Ratusan perkara gugat cerai perkawinan ini masih dalam tahap proses sidang," kata Ketua Pengadilan Agama Barito Utara, Rusman Mallafi, di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Rusman, pengajuan gugatan perceraian ini didominasi kaum perempuan terhadap suaminya dengan kasus yang mayoritas karena kurangnya tanggung jawab suami kepada istri dan anak-anak.
Persoalannya antara lain karena masalah ekonomi, kurang matang karena perkawinan di usia muda, dan munculnya orang ketiga dalam rumah tangga.
"Tiga faktor inilah yang sering menimbulkan pengajuan gugatan perceraian seperti pasangan suaminya sudah kelain hati atau disebut memiliki wanita idaman lain (Wil)," katanya.
Dia menjelaskan, perceraian yang disebabkan perkawinan usia muda, dimana pasangan semacam ini, rentan cekcok yang disebabkan pola pikir atau kepribadian yang belum matang serta belum siap betul dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.
Sehingga setiap mengambil kebijakan atau keputusan dalam rumah tangganya tidak bisa saling memahami kondisi masing-masing pasangannya.
"Tiga masalah tersebut yang paling dominan terjadinya perselisihan atau percekcokan yang menyebabkan perceraian," katanya.
Rusman mengatakan, selama 2009 angka perceraian relatif tinggi sekitar 242 gugatan yang masuk di Pengadilan Agama setempat meningkat dibandingkan 2008 hanya 70 gugatan perkara perceraian.
Dari 242 perkara itu, katanya, kasus cerai talak (laki laki yang mengajukan cerai) 41 perkara, cerai gugat (isteri yang mengajukan cerai) 117 perkara, pengesahan nikah (kawin siri) 77 perkara, wali adhol (orang tua yang tidak bersedia menjadi wali) tiga perkara, perkara waris tiga perkara dan ijin poligami satu kasus.
"Setiap pasangan yang memasuki pra nikah, maka terlebih dahulu diberi bimbingan mengenai kehidupan rumah tangganya, sehingga mereka menjadi benar-benar siap membangun rumah tangga/ termasuk permasalahan yang bakal dihadapinya kelak," jelasnya.
Selama tahun 2009 perkara yang selesai atau dikabulkan yakni cerai talak 30 perkara, cerai gugat 99 perkara, isbat 73 perkara , wali adhol dua perkara dan izin poligami satu perkara.
Sedangkan perkara yang dicabut tahun lalu ada 16 perkara, ditolak tiga perkara, digugurkan lima perkara, dicoret dari pendaftaran buku register empat perkara. Jumlah perkara yang diputus 233 perkara dan sisa perkara yang belum diputus sekitar 16 perkara.
"Banyaknya gugatan perkara perceraian yang masuk dan sukses menceraikan pasangannya, itu bukanlah suatu prestasi, melainkan sebuah masalah atau dilema bagi kami karena setiap pasangan perlu membutuhkan bimbingan," kata Rusman.
(K009/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010