Kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA
Jayapura (ANTARA) - Berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap dua tersangka pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage yang mengunggah video secara live streaming di facebook mengajak untuk membakar bendera merah putih, dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy saat dikofirmasi dari Jayapura, Minggu, mengatakan berkas perkara pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage itu telah dilimpahkan Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejari Jayapura pada 23 April 2021.
Kasatgas Humas Nemangkawi itu mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan handphone secara baik dan bijak.
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum.
"Generasi muda Indonesia di Papua kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial," ujar Kombes Iqbal pula.
Baca juga: Polres Lampung Timur amankan pelaku pembakaran bendera Merah Putih
Baca juga: Anggota DPR desak pelaku pembakar bendera merah putih ditangkap
Pewarta: Muhsidin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021