Tangerang (ANTARA News) - Dua puluh agen tabung "liquified petroleum gas" di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dikenai sanksi peringatan karena tabung elpiji yang diperdagangkan itu tidak sesuai dengan ketentuan.
"Peringatan dari Pertamina kepada para agen itu bervariasi, ada yang terkena peringatan pertama, dan ada pula yang terancam agennya ditutup. Bahkan, sudah ada tiga agen yang terkena skorsing," kata Sales Representatif (SR) Pertamina Wilayah Tangerang Arifin di Tangerang, Kamis.
Pertamina memberi peringatan kepada 20 agen itu karena mereka melanggar ketentuan, misalnya, menjual barang imitasi dan mengurangi takaran tabungan "liquified petroleum gas" (elpiji).
"Agen yang tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran, maka Pertamina akan memberikan sanksi keras," katanya menegaskan.
Di Tangerang Selatan sendiri, Arifin mengungkapkan terdapat 64 agen tabung elpiji yang tersebar di tujuh kecamatan. Jumlah ini belum termasuk pangkalan atau pengecer yang mendistribusikan tabung elpiji ke rumah-rumah.
"Penjual tabung elpiji di Tangerang Selatan cukup banyak. Karena itu, pengawasannya akan diperketat, apalagi daerah ini rawan masuk dan beredarnya tabung elpiji yang isinya dikurangi dari daerah luar," kata Arifin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Selatan Tengku Zulfuad mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan wali kota kepada seluruh agen agar tidak menjual tabung gas yang melanggar ketentuan.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Kami banyak menemukan tabung elpiji tidak berlogokan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bahkan ada pengurangan isi gas," katanya.
Mengenai sanksi, Zulfuad mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada agen nakal yang terbukti melanggar.
"Sanksi yang kami berikan berupa peringatan, penyitaan, hingga penutupan," katanya menegaskan. (*)
(ANT-154*D007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010