Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara potong masa tahanan kepada mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir (28), dalam kasus penggunaan narkoba.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sammy selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider kurungan enam bulan penjara.

"Terdakwa (Sammy) terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan I bagi diri sendiri, serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun potong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin saat membacakan vonis di PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Kamis (15/7).

Selain menjalani penahanan, Sammy juga harus menjalani pengobatan dan perawatan di Pusat Rehabilitasi Narkotika milik BNN Lido, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, atas biaya negara.

Syarifuddin menyatakan, hukuman itu dijatuhkan kepada Sammy lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.

"Terdakwa juga publik figur yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda," ujar Syarifuddin.

Mendengar putusan tersebut, Sammy dan keluarganya, serta Sammy Lovers --sebutan penggemar fanatic Sammy-- langsung berteriak girang. Mereka juga bertepuk-tangan mengungkapkan kegembiraannya atas vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Pada 17 Juni 2010 lalu, JPU menuntut Sammy dengan hukuman selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 milyar.

Saking gembiranya, Sammy yang sudah menciptakan hampir 100 l selama berada dibalik sel tahanan itu tak bisa mengungkapkan kegembiraannya dengan kata-kata. "Itu putusan Tuhan. Ini kado terindah," kata Sammy.

Sementara itu Ida Radjagukguk, penasehat Sammy, menyatakan, dari segi hukum, vonis ini adalah putusan yang terbaik.

Sebelum vonis, Sammy yang sejak SMA sudah pakai shabu-shabu itu mengajukan berbagai surat rekomendasi dari beragam rumah sakit dan pusat rehabilitasi, termasuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dirinya di rehabilitasi kepada majelis hakim.

Sammy ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat di kamar kosnya No A5 di Jalan Karet Pedurenan 62, Setiabudi, Jakarta Selatan, 2 Februari 2010, sekitar pukul 02.30. Saat itu Sammy diciduk polisi bersama Regina Andriani (27), teman perempuannya.

Dari tangan Sammy, polisi mendapatkan sisa shabu-shabu dalam plastik warna putih diatas televisi seberat 0,3366 gram dan sebuah alat hisap (bong) berikut cangklong.

Dalam pengakuannya, Sammy membeli sepaket shabu-shabu itu dari Neni Susanti alias Boy (disidangkan terpisah) di depan toko roti Holland, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp850.000 pada 1 Februari 2010.

(PSO-136/E001/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010