Temanggung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Kamis, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa teroris Aris Ma`ruf (24) warga Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Temanggung, Tatik Hadiyanti, tersebut menyataka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa hukuman pidana penjara.
Barang bukti antara lain berupa senjata api, koper warna hitam, dan bahan peladak untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega 110 cc nomor polisi AB 5304 RD dirampas untuk negara.
Vonis hukuman selama tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dua tahun tuntutan jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan perang terhadap tindak pidana terorisme.
Adapun yang meringankan adalah atas kesadaran sendiri terdakwa menyerahkan diri, terus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, sopan selama dalam persidangan, mempunyai tanggungan anak dan istri.
Selain itu, terdakwa masih muda sehingga diharapkan mengubah perilakunya dan terdakwa belum pernah dipidana penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU Hermin Widiningsih dan terdakwa Aris Ma`ruf menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim, Nurlan HN, menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut karena sangat kredibel, bijaksana, dan dapat diterima terdakwa.
"Pada prinsipnya terdakwa menerima hukuman penjara selama tiga tahun potong masa tahanan tersebut, karena sesui Pasal 13 huruf b Undang-Undang No.15 Tahun 2003 hukuman tiga tahun adalah hukuman minimal," katanya. (*)
H018/M029
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010