Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mensyukuri putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus kepemilikan uang milik Hutomo Mandala Putra sebesar Rp1,3 triliun di Bank Mandiri.
"Kami tentunya mensyukuri putusan MA itu yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kemal Sofyan di Jakarta, Kamis.
Putusan MA itu diputuskan oleh majelis hakim dipimpin Harifin A. Tumpa Rabu (14/7).
Mengenai uang Rp1,3 triliun, Kejaksaan Agung akan mempelajari putusannya jika sudah menerima salinan putusannya dari MA. "Saya sendiri baru mengetahui putusan itu dari pemberitaan saja," katanya.
Pada 22 Agustus 2008 MA mengabulkan kasasi pemohon PT Timor Putra Nasional (TPN) melawan Bank Mandiri atas kepemilikan uang sebesar Rp1,3 triliun.
Kasus bermula pada 1997 ketika PT TPN mendatangkan mobil produksi KIA Motor dari Korea Selatan, kemudian menganggap perusahaan ini menunggak pajak bea masuk mobil tersebut.
Dirjen Pajak (kala itu Hadi Purnomo) lantas menyita aset PT TPN dan memblokir dana PT TPN senilai 3,974 juta dolar AS dan Rp1,027 triliun yang tersimpan di beberapa bank (kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri) pada Juli 2001 dan Desember 2003.
Pada 2001, PT TPN mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara. Hingga putusan MA pada 21 Agustus 2004, PT TPN dimenangkan. MA dalam putusan kasasi membatalkan penyitaan aset PT TPN.
Atas putusan itu, PT TPN meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya, namun rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan. (*)
R021/D007/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010