Ketua Tim Konversi Elpiji Pertamina Kusnendar di Jakarta, Kamis mengatakan, santunan dan klaim asuransi tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap penerima paket perdana konversi elpiji, sekaligus tali asih bagi para korban.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kecelakaan karena elpiji," katanya.
Klaim asuransi yang diberikan adalah untuk korban meninggal dunia Rp25 juta, cacat tetap Rp25 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp25 juta.
Selain itu pertamina juga memberikan klaim, asuransi biaya pemakaman Rp2 juta dan penggantian properti karena rusak Rp100 juta.
Kusnendar mengatakan Pertamina akan mengevaluasi kembali besaran klaim asuransi tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya.
Ia juga mengatakan, sejauh ini, kecelakaan elpiji diakibatkan kebocoran gas karena kerusakan seal karet, selang, regulator, dan katup. (*)
K007F002/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010