Paris (ANTARA News) - Prancis selangkah lagi akan melarang pemakaian cadar setelah pada Rabu, majelis rendah menyetujui rancangan UU pelarangan pemakaian cadar.
Sebanyak 335 dari 577 suara mendukung larangan tersebut. Rancangan UU tersebut masih akan diteruskan ke senat pada September.
Mereka yang menolak pelarangan tersebut mengatakan masih ada harapan untuk membalikkan keadaan dengan membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi sebagai badan hukum tertinggi.
Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mendapat banyak dukungan politik untuk meloloskan RUU itu. Selain dukungan, ia juga mendapat sejumlah kritik bahwa Prancis dan Eropa telah melanggar hak asasi manusia.
Menurut kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan ruang publik tidak hanya meliputi kantor pemerintah dan transportasi umum saja, melainkan juga pasar, perusahaan swasta, tempat hiburan, dan jalan-jalan di Prancis.
Kebijakan yang sama juga sedang diusahakan di Belgia, Spanyol, dan beberapa kota di Italia, namun Prancis sangat getol menyuarakan aturan tersebut. Padahal Prancis adalah "rumah" bagi minoritas muslim di Eropa.
(m-ela/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010